BERIKUT QUOTE KABAG PENUM DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

    BERIKUT QUOTE KABAG PENUM DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

    HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

    Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

    Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DF pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

    Komisi terdiri dari :
    1. Ketua Komisi IRJEN POL Drs. YAN SULTRA INDRAJAYA, S.H. (Wairwasum Polri)
    2. Wakil Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
    3. Anggota Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
    4. Anggota Komisi AKBP Dr. H. HERU WALUYO, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
    5. Anggota Komisi AKBP ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

    Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 8 orang.

    Adapun wujud perbuatanya:

    Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kanit  4  Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

    Pasal yang dilanggar :
     
    Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


    Putusan dalam Sidang KKEP :

    1. Sanksi etika yaitu :
    a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
    c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

    2. Sanksi Administratif berupa;
    a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
    b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

    Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.


    Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar S pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

    Komisi terdiri dari :
    1. Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
    2. Wakil Ketua Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
    3. Anggota Komisi KOMBES POL HARIYANTO, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri)
    4. Anggota Komisi KOMBES POL BULANG BAYU SAMUDRA, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri)
    5. Anggota Komisi KOMBES POL SUGENG PUJIHARTONO, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri)

    Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 5 orang.

    Adapun wujud perbuatannya:

    Pelanggar pada saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

    Pasal yang dilanggar :

    Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Putusan Sidang KKEP :

    1. Sanksi etika yaitu :
    a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
    c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

    2. Sanksi Administratif berupa;
    a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
    b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

    Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.


    Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.


    Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan  sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Rajapolah Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Pengabdian Tanpa Batas, Bripka Anditya Gugur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dandim 1714/PJ Dampingi Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Langsung Jalan Longsor di Distrik Kalome
    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik
    Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Polsek Tamansari Intensifkan Patroli Dini Hari untuk Antisipasi Aksi Berandalan Bermotor dan Balap Liar
    Polsek Mangkubumi Tingkatkan Giat Patroli Rawan Malam ke Daerah Rawan Kriminalitas di Wilayah Hukum Polsek Mangkubumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Kadipaten Bantu Kendaraan Mogok di Jalur Gentong
    Personel Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota Pantau Objek Wisata Cipanas Galunggung, Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung
    -Bhabinkamtibmas Desa Pamoyanan mlksnkn giat sambang ke warga binaan Ds. Pamoyanan Polsek Kadipaten
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Menjelang Tahun Baru 2025, Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
    Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kapolres Tasik Kota Apresiasi Kegiatan Pengamanan Bulan Ramadhan dan Berikan Penghargaan Untuk Personel Berprestasi
    Hadiri Giat Pengajian Peringatan Isro Mi'raj, Reuni Alumni  ke 43 Ponpes Miftahul Ulum dan Haol       ke 21 KH Mhfud* 
    Patroli Dialogis Polsek Kadipaten,Sambang Warga Binaan
    Cegah Stunting Polres Tasikmalaya Kota,  Bagikan Ribuan Makan Siang, Susu Gratis dan Sembako
    Jadi Khatib Shalat Jumat,Kapolsek Indihiang Sampaikan Hikmah Berpuasa
    Sinergitas TNI-Polri Polsek Indihiang Polres Tasik Kota,  Monitoring  penyaluran Bansos Pangan  di Kelurahan Parakannyasag. 
    Sinergitas POLRI, Pemerintah dan Ulama Hadir Pada Musyawarah ke V MUI Kec. Tamansari
    Bakti Sosial Jumat Bersih Personel Polsek Manonjaya  Bersinergi dengan Brimob Batalyon D Pelopor Polda Jabar

    Ikuti Kami